Resmi! 360Kredi Bertransformasi Menjadi KrediOne

Nadien
26 May 2025 03.45

Di tengah perkembangan dunia digital dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan yang aman, cepat, dan inklusif, PT Inovasi Terdepan Nusantara resmi memperkenalkan identitas baru: Pindar yang semula bernama 360Kredi, kini menjadi KrediOne.

Rebranding ini mencerminkan semangat baru perusahaan dalam menjawab tantangan zaman dan menjangkau lebih banyak masyarakat Indonesia. KrediOne hadir sebagai kawan solusi keuangan digital yang lebih adaptif, dekat dengan pengguna, dan fokus pada kebutuhan mereka.

NZF_8394.JPG

CEO KrediOne, Kuseryansyah, menjelaskan bahwa perubahan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang perusahaan. “Sejak awal, kami terus berkomitmen untuk menyediakan solusi pinjaman daring yang inklusif, inovatif, adaptif, aman, dan terpercaya. Langkah rebranding ini menjadi momen penting dalam perjalanan kami sekaligus langkah strategis dalam mengedepankan teknologi, memiliki tata kelola dan manajemen risiko yang baik, serta memberikan pelayanan dan perlindungan konsumen terbaik”

KrediOne juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kampanye pelestarian lingkungan dengan komunitas mangrove Jakarta sebagai bagian dari komitmen dan tanggung jawab perusahaan untuk peduli terhadap pelestarian lingkungan. Acara ini turut dihadiri oleh OJK, AFPI, industri perbankan dan mitra strategis lainnya serta media.

NZF_8272.JPG

Dengan identitas baru ini, KrediOne ingin membangun ekosistem keuangan digital yang lebih inklusif, profesional, adaptif, humanis, dan bertanggung jawab. Ke depan, perusahaan juga berkomitmen memperluas kemitraan strategis dengan berbagai pihak, termasuk perbankan dan ekosistem pendukung pindar demi memperluas serta meningkatkan inklusi dan literasi keuangan di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

8.00-20.00WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2025 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved