KrediOne Raih Tiga Penghargaan di TOP GRC Awards 2025

Nadien
09 September 2025 03.00

Jakarta, 8 September 2025 – KrediOne memperkuat posisinya sebagai perusahaan fintech lending atau pindar yang berkomitmen pada tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (GRC) dengan meraih tiga penghargaan bergengsi sekaligus dalam ajang TOP GRC Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Top Business Indonesia di Jakarta.

Penghargaan tersebut meliputi *TOP GRC Awards 2025 #4 Star* atas penerapan sistem dan implementasi GRC yang dinilai sangat baik. Selain itu, Kuseryansyah, CEO KrediOne, memperoleh penghargaan *The Most Committed GRC Leader 2025* atas dedikasi dan konsistensinya dalam memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, serta August Rinaldi Sanoesi, Komisaris KrediOne, juga menerima apresiasi sebagai *The High Performing Board of Commissioners on GRC 2025* berkat perannya agar pengawasan GRC berjalan optimal.

*“Penghargaan ini menjadi energi sekaligus tanggung jawab bagi kami untuk terus menghadirkan layanan yang inovatif, transparan, berkelanjutan, dan berdampak bagi masyarakat, industri pindar, termasuk ekosistem keuangan digital Indonesia."* ujar Kuseryansyah, Direktur Utama KrediOne.

Proses penilaian GRC dilakukan oleh dewan juri independen dari berbagai lembaga kredibel, termasuk Asosiasi CSR Indonesia, Perkumpulan Profesional Governasi Indonesia (PaGI), Center for Risk Management Studies (CMRS Indonesia), Indonesia Risk Management Professionall Association (IRMAPA), Institute Complience Profesional Indonesia (ICoPI), Sinerdi Daya Prima/Konsultan GCG (SDP), Solusi Kinerja Bisnis (SKB), Lembaga Kajian Nawacita (LKN) dan Top Business.

Melalui penghargaan TOP GRC 2025, Kuseryansyah ingin menegaskan bahwa penerapan GRC di KrediOne bukan hanya untuk memenuhi standar, tetapi juga sebagai fondasi bagi pertumbuhan KrediOne dan industri pindar dalam jangka panjang. *"Kami percaya bahwa GRC bukan sekadar kepatuhan, melainkan kunci dalam menjaga kredibilitas serta membangun kepercayaan publik terhadap KrediOne untuk terus tumbuh, sehat, dan berkelanjutan. Prinsip GRC akan terus menjadi pedoman strategis kami dalam menciptakan inovasi, melindungi dan melayani konsumen serta memberikan nilai tambah bagi perkembangan industri pindar di Indonesia.”* tambahnya.

Ajang TOP GRC Awards 2025 turut dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya Haryo Limanseto (Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah dan Juru Bicara Kemenko Perekonomian), Lieng Seng Wee (Managing Director Risk & Sustainability Danantara), dan Prof. Dr. Mardiasmo, Akt., MBA (Ketua Umum KNKG).

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

8.00-20.00WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2025 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved