Perkuat Inklusi Melalui Budaya, KrediOne Jadi Sponsor di Festival Pacu Jalur 2025

Nadien
21 August 2025 03.00

Perusahaan teknologi finansial KrediOne hadir sebagai sponsor dalam Festival Pacu Jalur 2025 yang digelar pada 20-24 Agustus 2025 di Tepian Narosa Teluk Kuantan, Riau. Kehadiran KrediOne pada festival yang tengah viral dan mendunia ini tidak hanya menunjukkan komitmennya sebagai platform yang mendorong pertumbuhan ekonomi, namun juga mendukung budaya dan tradisi asli Indonesia.

 

"Kami percaya bahwa budaya adalah identitas masyarakat yang patut dijaga. Oleh karena itu, melalui Festival Pacu Jalur 2025, KrediOne tidak hanya ingin membangkitkan perekonomian masyakarat, namun juga ingin menjadi bagian dari upaya dalam melestarikan sekaligus memperkuat budaya ini agar dapat membawa manfaat dan dampak positif di tengah arus modernisasi." ujar Kuseryansyah (CEO KrediOne)

 

 

Tidak hanya sebagai sponsor, KrediOne juga mendorong kegiatan inklusi keuangan melalui partisipasi aktif dengan membuka booth interaktif dan aktivitas menarik yang dapat diikuti oleh pengunjung. Partisipasi KrediOne di Festival Pacu Jalur 2025 ini sejalan dengan misi perusahaan untuk menjadi platform pinjaman yang inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa melupakan akar budaya bangsa Indonesia.

 

CEO KrediOne Kuseryansyah juga menyebut "Festival Pacu Jalur ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara kemajuan teknologi dengan pelestarian budaya, pariwisata, dan pembangunan ekonomi daerah".

 

Festival Pacu Jalur merupakan lomba perahu tradisional khas Riau yang saat ini telah berhasil menarik wisatawan lokal hingga mancanegara. Lomba ini tidak hanya menjadi ajang adu ketangkasan mendayung, tetapi juga simbol kebersamaan, sportivitas, dan warisan budaya Indonesia yang telah berlangsung lama.

 

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

8.00-20.00WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2025 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved