Perjalanan KrediOne

Sept 2019

Sept 2019

360Kredi Berdiri

Apr 2021

Apr 2021

Mendapatkan Lisensi Dari OJK

Des 2021

Des 2021

Akumulasi Penyaluran Pinjaman Mencapai 1 Triliun Rupiah

Jan 2022

Jan 2022

3.000.000 Lebih Total Pengguna Teregistrasi

Jul 2023

Jul 2023

Total Penyaluran Pinjaman Mencapai 2 Triliun Rupiah

Aug 2024

Aug 2024

Total Penyaluran Pinjaman Mencapai 3 Triliun Rupiah

Visi Icon

Visi

Sebagai platform Peer to Peer Lending Online yang menghubungkan antara peminjam dan pemberi pinjaman dengan fasilitas pinjaman tanpa agunan. Memiliki limit pinjaman tinggi, cicilan ringan, tenor panjang, dan bunga yang rendah.

Core Value

  • Be Good
  • Be Better
  • Do Your Best
Misi Icon

Misi

Menjadi salah satu platform yang menyediakan layanan keuangan inklusif yang aman, mudah, dan cepat sekaligus berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia untuk menjadi lebih baik dan madani.
"A Successful Team Is A Group of Many Hands With One Goal"
Pemegang Saham
XINFEI DIGITAL PTE. LTD

XINFEI DIGITAL PTE. LTD adalah Perusahaan fintech yang sebelumnya dikenal sebagai 360 FINTECH ASIA PTE. LTD. Perubahan ini telah terdaftar pada ACRA No.201920635M. XINFEI DIGITAL PTE. LTD merupakan pemegang saham utama PT. Inovasi Terdepan Nusantara yang berkedudukan di Singapura dan saat ini memegang 85% dari seluruh total saham PT Inovasi Terdepan Nusantara.

PT SOLUSI PERKASA MANAJEMEN

PT Solusi Perkasa Manajemen adalah suatu Perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas konsultasi, didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 25 Juli 2019 dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0036331.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019. PT Solusi Perkasa Manajemen saat ini memegang 15% dari seluruh total saham PT Inovasi Terdepan Nusantara.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

8.00-20.00WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2025 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved