KrediOne Hadiri Fintech Lending Days, Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan di Papua

Nadien
14 July 2025 03.15

KrediOne terus menegaskan komitmennya sebagai platform pindar yang mendorong

pemerataan dan peningkatan literasi inklusi keuangan di seluruh Indonesia. Melalui partisipasi

aktif pada berbagai kegiatan strategis, KrediOne kembali memperkuat perannya dengan

berpartisipasi dalam Fintech Lending Days, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Fintech

Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 9–10 Juli 2025 di Sorong, Papua Barat Daya.

 

Kehadiran KrediOne di tanah Papua menjadi wujud nyata dukungan terhadap penguatan

perekonomian mikro melalui pendekatan langsung kepada para pelaku UMKM. Dengan

mendekatkan layanan ke masyarakat, KrediOne memberikan edukasi mengenai manfaat dan

tata cara penggunaan layanan pinjaman daring legal yang aman dan terpercaya.

 

“Kami meyakini bahwa Papua memiliki potensi luar biasa dalam mendorong pertumbuhan

ekonomi nasional. Oleh karena itu, KrediOne hadir untuk memberikan literasi dan edukasi agar

masyarakat memahami perbedaan antara platform pindar resmi dan pinjaman online ilegal,

serta dapat memanfaatkan layanan pinjaman daring secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar

Kuseryansyah, CEO KrediOne.

 

Kegiatan Fintech Lending Days kali ini turut dihadiri Indra (Direktur Pengawasan Usaha

Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK), Tomi Joko Irianto (Pengawas Senior Deputi Direktur

Pengawasan Fintech OJK), George Yarangga (Staf Ahli Gubernur Papua Barat Daya Bidang

Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan), Entjik S. Djafar (Ketua Umum AFPI), Yasmine Meylia

Sembiring (Direktur Eksekutif AFPI), serta Defrian Afdi (Direktur IT & Operasional KrediOne).

 

Melalui kegiatan ini, KrediOne tidak hanya berfokus pada peningkatan literasi dan inklusi

keuangan, tetapi juga mengajak para pelaku UMKM untuk tumbuh dan memperkuat fondasi

ekonomi mikro. Dengan memperkenalkan layanan pinjaman daring yang legal, aman, dan

transparan, KrediOne ingin memastikan bahwa masyarakat Papua dapat mengakses solusi

pembiayaan yang mendukung produktivitas, berkelanjutan serta bertanggung jawab.

 

Selain itu, KrediOne juga terus menegakkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta

berkomitmen tinggi terhadap perlindungan dan pelayanan konsumen.

 

Partisipasi KrediOne dalam Fintech Lending Days semakin mempertegas peran sebagai

platform yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan merata di

seluruh Indonesia. KrediOne percaya bahwa literasi keuangan yang merata adalah fondasi

penting agar masyarakat terhindar dari jerat pinjol ilegal, mampu memanfaatkan teknologi

keuangan secara bertanggung jawab, dan berkontribusi positif bagi kemajuan ekonomi nasional.

 

Tidak hanya Fintech Lending Days, KrediOne bersama dengan AFPI juga mengadakan

Corporate Social Responsibility (CSR) berupa pemberian donasi dan alat tulis sekolah kepada

para siswa SD dan SMP di Kampung Wisata Sauwandarek, Distrik Meos Mansar, Kabupaten

Raja Ampat, Papua pada 11 Juli 2025.

 

Melalui kegiatan CSR, KrediOne berharap dapat menyalakan semangat belajar dan membuka

lebih banyak peluang bagi anak-anak di wilayah timur Indonesia untuk meraih cita-citanya. Ini

juga meneguhkan komitmen KrediOne sebagai perusahaan pindar yang peduli terhadap

lingkungan sosial dan terus berdampak bagi masyarakat.

 

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

8.00-20.00WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2025 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved