Perluas Pembiayaan Inklusif bagi Individu dan UMKM, KrediOne Jalin Kerja Sama Strategis dengan Bank Ganesha

Nadien
24 February 2026 17.15

Upaya memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat unbanked, underserved, dan pelaku UMKM yang belum terjangkau layanan perbankan, masih menjadi perhatian utama dalam mendorong peningkatan ekonomi nasional. Demi mewujudkan hal tersebut, PT Inovasi Terdepan Nusantara (KrediOne) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Bank Ganesha melalui loan channeling sebagai wujud komitmen mendorong pemerataan akses dan meningkatkan inklusi keuangan bagi individu dan pelaku UMKM di Indonesia. Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026 di Kantor Pusat Bank Ganesha, Jakarta Pusat.

Kolaborasi ini sejalan dengan kebijakan regulator yang mendorong kemitraan antara industri perbankan dan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar) sebagai bagian dari penguatan ekosistem pembiayaan nasional. Melalui skema channeling diharapkan mampu memperluas jangkauan pembiayaan sekaligus mempercepat inklusi keuangan, khususnya bagi masyarakat yang masih memiliki keterbatasan akses kredit formal. 

CEO KrediOne, Kuseryansyah, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis perusahaan dalam memperluas peran industri pinjaman daring sebagai platform pembiayaan digital yang adaptif dan inovatif terhadap kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha UMKM.

 “Kolaborasi ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan industri perbankan terhadap model pembiayaan digital. Bagi kami, ini adalah milestone penting di awal tahun 2026 sekaligus momentum untuk meningkatkan inklusi keuangan, memperluas dampak, menghadirkan akses kredit bagi individu dan UMKM yang lebih cepat, tepat sasaran, dan tetap berlandaskan pada tata kelola yang kuat.” ujar Kuseryansyah 

Sejalan dengan KrediOne, Presiden Direktur Bank Ganesha, Setiawan Kumala menyampaikan 

 “Kerja sama ini merupakan bagian dari strategi bank untuk turut serta dalam berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional terutama di segmen masyarakat yang selama ini belum terlayani oleh perbankan. Melalui kerja sama strategis ini, hal ini dapat dilakukan secara efektif dan efisian melalui digitalisasi pembiayaan dengan tetap memperhatikan prinsip kehatian-hatian.” 

Kolaborasi KrediOne dan Bank Ganesha ini hadir di tengah masih terbukanya ruang inklusi keuangan nasional, khususnya pada segmen masyarakat dan pelaku UMKM yang masih menghadapi keterbatasan akses pembiayaan formal. 

Kedua institusi berkomitmen mengembangkan kemitraan strategis secara berkelanjutan melalui penguatan penyaluran pembiayaan, penerapan tata kelola yang baik, serta penerapan inovasi teknologi terhadap layanan pembiayaan digital guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved