Sarana Pengaduan/Hubungi kami

call center

Call Center: 021-50880188

Bagi konsumen Kredione yang ingin melakukan pertanyaan, keluhan, atau saran kepada Kredione dapat disampaikan jalur telepon yang disediakan melalui nomor 021-50880188. Call Center Kredione dapat dihubungi di hari Senin - Minggu pukul 08.00 - 20.00 WIB.

sarana

Email Kredione: cs@kredione.id

Bagi konsumen Kredione yang memiliki pertanyaan, keluhan, atau saran kepada Kredione dapat disampaikan secara tertulis melalui email kami di cs@kredione.id di hari Senin - Minggu pukul 08.00 - 20.00 WIB.

live chat

Live Chat: Melalui Aplikasi Kredione

Bagi konsumen Kredione yang ingin melakukan pertanyaan, keluhan, saran kepada Kredione secara tertulis dan singkat dapat disampaikan melalui layanan chat pada aplikasi Kredione di hari Senin - Minggu pukul 08.00 – 20.00 WIB.

media sosial

Media Sosial Resmi Kredione

Alur Pengaduan

Alur Pengaduan

Narasi Pengaduan

Penerimaan Pengaduan

Konsumen menyampaikan pengaduan melalui:

call centerCall Center
live chatLive Chat
OJK
emailEmail
media sosialMedia Sosial
afpiAFPI

Eskalasi Pengaduan

  1. Petugas Layanan Pengaduan menerima pengaduan dari konsumen dan mencatat melalui sistem, membuat tiket pengaduan dan menyampaikan solusi dan/atau mengeskalasikan ke tim terkait (Penanganan Keluhan) berdasarkan keluhan yang disampaikan.
  2. Tim Penanganan Keluhan melakukan eskalasi ke departemen terkait untuk proses penyelesaian pengaduan konsumen.
  3. Proses investigasi dan penyelesaian atas pengaduan konsumen terkait ditangani sesuai dengan SLA penanganan pengaduan konsumen yang berlaku.
  4. Hasil investigasi dan penanganan pengaduan dikirimkan kembali kepada tim Penanganan Keluhan untuk kemudian disampaikan kepada Petugas Layanan Pengaduan.

Penyelesaian Pengaduan

Petugas Layanan Pengaduan menyampaikan informasi kepada konsumen melalui email Kredione

Pemantauan Monitoring

Internal:

  1. Laporan bulanan kepada Management
  2. Mengingatkan proses SLA kepada Departemen terkait

External:

Laporan secara rutin kepada OJK

Layanan Pengaduan

Untuk menyampaikan pernyataan, keluhan atau saran dengan mengisi form dibawah ini atau hubungi kami di alamat atau nomor telepon di atas. Pelajari Ketentuan Layanan Pengaduan Pengguna

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved